Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa Tlogo: "Satu Suara, Pemimpin Amanah Menuju Tlogo Sejahtera"
Pemerintah Desa Tlogo secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Kades) untuk periode mendatang. Proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 5 Oktober 2026 hingga 15 Oktober 2026, sedangkan tahapan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 14 Desember 2026.
Kegiatan ini mengusung semangat "Satu Suara, Pemimpin Amanah Menuju Tlogo Sejahtera" guna mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan Desa Tlogo.
Persyaratan Umum Calon Kepala Desa
Berdasarkan pengumuman resmi, putra-putri terbaik yang ingin mendaftarkan diri wajib memenuhi sejumlah kriteria utama, antara lain:
-
Status & Usia: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, dan bersedia dicalonkan.
-
Pendidikan: Pendidikan formal minimal lulusan SMP/sederajat.
-
Ideologi: Bertakwa kepada Tuhan YME serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
-
Kesehatan & Hukum: Sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dipenjara/dicabut hak pilihnya, melampirkan SKCK, serta tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali telah selesai menjalani pidana 5 tahun, mengumumkan secara terbuka ke publik, dan bukan residivis).
-
Masa Jabatan: Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 kali masa jabatan (sesuai UU No. 3/2024) dan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Kades.
-
Domisili & Netralitas: Bersedia tinggal di desa setempat (apabila terpilih dari luar desa) serta bukan anggota maupun pengurus partai politik.
-
Aturan Pilkades: Taat tata tertib dan berkomitmen penuh untuk tidak melakukan politik uang (money politics).
Kelengkapan Dokumen Administrasi
Bakal Calon Kades diwajibkan menyerahkan berkas persyaratan administrasi, di antaranya:
-
Surat Pernyataan Bermeterai: Mencakup kesediaan dicalonkan, ketaatan ideologi, komitmen tidak politik uang, netralitas dari parpol, serta kesiapan menaati tata tertib Pilkades.
-
Surat Keterangan Resmi:
-
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (≥ 5 tahun) dari Pengadilan Negeri.
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
-
Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba dari RSUD/RS Pemerintah.
-
Dokumen Kependudukan & Pendidikan: Fotokopi ijazah SD hingga terakhir (dilegalisasi), fotokopi Akta Kelahiran, KTP-el, dan Kartu Keluarga (KK).
-
Surat Izin / Cuti Khusus:
-
Petahana (Kades): Surat izin/cuti dari Camat.
-
Perangkat Desa, Anggota BPD, & PJ Kades: Surat izin/cuti dari Kades/Camat serta surat pernyataan siap mundur jika ditetapkan jadi calon.
-
PNS / TNI / POLRI: Memenuhi ketentuan izin/cuti sesuai instansi masing-masing (PPK/Aturan Internal).
-
Pelamar Luar Desa: Surat pernyataan sanggup tinggal dan menjadi warga Desa Tlogo maksimal 6 bulan setelah dilantik.
(Catatan: Penyerahan seluruh berkas pendaftaran akan diberikan bukti tanda terima resmi oleh panitia).
Whatsapp Ketua Panitia : 081548461053
Whatsapp Sekretaris : 085848436037
Informasi & Layanan Pendaftaran
Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mendaftarkan diri dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Pemerintah Desa Tlogo