Sebagai salah satu persyaratan umum dalam Program Pariwara Antikorupsi 2025 sebagai pelaksanaan kampanye, maka Ide dan konsep kampanye disesuaikan dengan tema utama Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2025, yaitu petty corruption dalam pelayanan publik. Materi kampanye dapat diproduksi secara mandiri oleh Desa Tlogo selaku peserta atau merupakan hasil adaptasi dan/atau modifikasi dari materi kampanye yang disediakan oleh panitia.
Selain itu, Izin Hak Cipta & Hak Tayang. Seluruh materi kampanye yang diikutsertakan dalam Program Pariwara Antikorupsi tidak melanggar hak cipta dan/atau hak tayang atas materi tersebut. Desa Tlogo bertanggung jawab penuh atas keaslian, legalitas, isi, kualitas, dan asal-usul materi kampanye yang dikirimkan, serta memastikan bahwa seluruh komponen di dalamnya, termasuk lagu latar, citra, klip video, data, dan elemen lainnya tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika materi tersebut akan dipublikasikan melalui website Pariwara Antikorupsi maupun kanal media lainnya. Dengan mengirimkan materi kampanye, Desa Tlogo dianggap telah memperoleh izin resmi dari pimpinan instansi dan/atau pihak pemegang hak atas materi maupun informasi yang digunakan dalam pendaftaran. Panitia tidak bertanggung jawab atas segala bentuk tuntutan hukum yang timbul dari pihak manapun terkait dengan materi kampanye atau pendaftaran peserta