Kegiatan fakta integritas dan pengambilan sumpah perangkat desa merupakan agenda rutin yang dilaksanakan di Desa Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini diadakan setiap tahun di Balai Desa Tlogo. Fakta integritas dilaksanakan secara rutin oleh seluruh perangkat desa, sedangkan pengambilan sumpah hanya dilaksanakan apabila terdapat anggota perangkat desa baru. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perangkat desa terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban dalam pelayanan masyarakat. ”Kegiatan fakta integritas ini dilakukan setiap tahun,berbeda dengan pengambilan sumpah yang dilakukan jika ada anggota baru saja“ ucap bapak Joko Raino.
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan ini adalah Kepala Desa Tlogo beserta perangkat desa lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri dan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Camat setempat. Peserta dari kegiatan ini meliputi seluruh perangkat desa yang aktif serta anggota perangkat baru jika ada. Tujuan utama dari kegiatan fakta integritas dan pengambilan sumpah ini adalah untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, memperkuat komitmen, serta membangun kedisiplinan perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan proses perekrutan perangkat desa baru apabila terdapat kekosongan jabatan. Calon perangkat desa baru akan mengikuti serangkaian tes seleksi yang telah ditentukan. Apabila dinyatakan lolos, calon perangkat desa tersebut akan dilantik secara resmi oleh Kepala Desa. Pada saat pelantikan, dilakukan juga pengambilan sumpah jabatan di hadapan Camat, BPD, dan tokoh masyarakat, serta penandatanganan fakta integritas yang berisi komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Secara keseluruhan, kegiatan ini dinilai berjalan dengan baik dan telah mencapai tujuan yang diharapkan. Hal ini terlihat dari pelaksanaan kegiatan yang rutin diadakan setiap tahun serta tumbuhnya semangat dan rasa tanggung jawab dari perangkat desa. Jika terdapat pelanggaran terhadap fakta integritas, perangkat desa yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan. Jika pelanggaran masih berlanjut, maka akan diberikan surat teguran pertama dan kedua. Hingga saat ini, kegiatan tersebut berjalan tanpa kendala berarti karena seluruh proses pelaksanaan telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan disaksikan langsung oleh Camat serta BPD.
Kontributor: Nazilda Zahrotul Azizah